PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI KABEL
Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melakukan penambahan jangkauan wilayah siaran dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
