PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya sanksi administratif oleh Lembaga Penyiaran. (2) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditolak.
