PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PENJATUHAN...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
(1) Pemohon dapat mengajukan Keberatan. (2) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri secara tertulis, dengan ketentuan: a. menjelaskan pokok persoalan; b. menjelaskan alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan; c. menyertakan bukti–bukti; d. ditandatangani oleh penanggungjawab Lembaga Penyiaran; dan e. menggunakan Bahasa INDONESIA. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap 1 (satu) sanksi administratif.
