Pasal 9
(1) Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Second Generation
Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus). (3) Perangkat internet protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Pasal 10 Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
