PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 8
(1) Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
