PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 2
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. televisi siaran digital terestrial; b. televisi siaran berbasis kabel; c. televisi siaran berbasis satelit; dan d. televisi siaran lainnya.
