PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 1
(1) Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis. (2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
