PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT...
Pasal 3
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. radio siaran berbasis terestrial; dan b. Studio Transmission Link (STL).
