PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 8
BAB 4 — PENYETORAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Seluruh Penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara.
