PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 9
BAB 4 — PENYETORAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
Bendahara Penerima melaporkan seluruh penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktur Jenderal.
