Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Setiap Penyelenggara Pos yang dalam laporan keuangannya terdapat pendapatan yang bukan berasal dari Penyelenggaraan Pos wajib memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos dalam laporan perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU. (2) Pemisahan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan
merujuk pada komposisi pendapatan dan biaya yang tercantum dalam laporan keuangan. (3) Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU ditetapkan secara proporsional dengan merujuk pada besaran pajak yang tercantum dalam laporan keuangan. (4) Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung sesuai dengan cara perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Penyelenggara Pos tidak dapat memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung dari seluruh pendapatan dan biaya yang tertuang dalam laporan keuangan.
