Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sampai dengan jatuh tempo pembayaran, pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit. (2) Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan Denda Keterlambatan Pembayaran. (3) Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.
