PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU oleh Penyelenggara Pos dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. (2) Dalam hal laporan keuangan Penyelenggara Pos tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
