PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 18
BAB 7 — SANKSI
Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari; dan b. pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Pos belum atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
