PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 19
BAB 7 — SANKSI
(1) Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Kontribusi Penyelenggaraan LPU terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
