Pasal 17
BAB 7 — SANKSI
(1) Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur
Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis pertama berupa penerbitan Surat Tagihan Pertama yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos; 2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua berupa penerbitan Surat Tagihan Kedua yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos; dan/atau 3. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis ketiga berupa penerbitan Surat Tagihan Ketiga dan diumumkan melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika, b. pencabutan izin dilakukan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan Ketiga dan pengumuman sanksi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 Penyelenggara Pos tidak memenuhi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU. (2) Dalam hal Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk
diproses lebih lanjut.
