PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 16
BAB 6 — KEBERATAN
Penyelenggara Pos dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
