Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Jika berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdapat adanya kekurangan bayar pokok, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud.
(2) Dalam hal pembayaran kekurangan bayar pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos dikenai Denda Keterlambatan Pembayaran. (3) Jika berdasarkan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU terdapat adanya kelebihan bayar pokok, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.
