PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Dalam rangka penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, selain melalui pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Pos. (2) Hasil pemeriksaan yang dilakukan Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur.
