PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan setiap tahun terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor di atas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun. (2) Terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun, pencocokan dan penelitian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
