Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Untuk keperluan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dari setiap Penyelenggara Pos, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian. (2) Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (3) Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian, petugas dan Penyelenggara Pos wajib menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran. (5) Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak Penyelenggara Pos dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) secara lengkap.
(6) Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara.
