Pasal 11
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL
(1) Dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Penyelenggara Pos wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa: a. laporan keuangan; b. bukti transfer pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU; c. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak; dan d. dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU. (2) Penyelenggara Pos yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kepada
Direktur Jenderal cq. Direktur dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik dengan dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
