PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 27
BAB 10 — SANKSI
(1) Dalam hal Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Lembaga Sertifikasi tersebut melimpahkan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang telah diterbitkannya kepada Lembaga Sertifikasi lainnya yang terdapat dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (2) Segala biaya yang timbul akibat pelimpahan Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Lembaga Sertifikasi yang dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
