Pasal 26
BAB 10 — SANKSI
(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Lembaga Sertifikasi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran. (4) Lembaga Sertifikasi dikeluarkan dari daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
