PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 25
BAB 10 — SANKSI
(1) Menteri memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (2). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara Nama Domain INDONESIA. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah ditemukannya pelanggaran. (4) Penghentian sementara Nama Domain INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
