PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 24
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi dan Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
