PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN
Menteri melakukan pembinaan penyelenggaraan sertifikasi
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi terhadap: a. Lembaga Sertifikasi; b. Penyelenggara Sistem Elektronik; dan c. masyarakat.
