PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN MANDIRI
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus melakukan Penilaian Mandiri terhadap setiap Sistem Elektronik rendah yang dimilikinya berdasarkan pedoman Indeks Keamanan Informasi. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik rendah wajib melaporkan hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan atas Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
