PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya baru beroperasi wajib dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak beroperasinya Sistem Elektronik.
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang Sistem Elektroniknya telah memperoleh Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dengan menggunakan standar selain SNI ISO/IEC 27001 sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Tenaga Ahli belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Tenaga Ahli yang berkompeten.
- Dalam hal Peraturan Menteri mengenai Penetapan Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Informasi belum diundangkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Menteri dapat menunjuk Auditor yang berkompeten.
- Menteri dapat menunjuk Lembaga Sertifikasi sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi apabila belum ada Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
