Pasal 13
BAB 5 — LEMBAGA SERTIFIKASI
(1) Lembaga Sertifikasi mengajukan permohonan pengakuan sebagai Lembaga Sertifikasi kepada Menteri dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. surat permohonan; b. sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; c. daftar anggota tim Auditor; d. daftar anggota tim pengambil keputusan sertifikasi; dan e. surat pernyataan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Menteri MENETAPKAN pengakuan terhadap Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. (6) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. (7) Penetapan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Lembaga Sertifikasi yang telah memperoleh penetapan pengakuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam daftar Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
