PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 12
BAB 5 — LEMBAGA SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang diakui oleh Menteri. (2) Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. berbentuk badan hukum INDONESIA; b. berdomisili di INDONESIA; c. terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional; d. memiliki tim Auditor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) Auditor Permanen; dan e. memiliki tim pengambil keputusan sertifikasi. (3) Tim Auditor dan tim pengambil keputusan sertifikasi yang melakukan sertifikasi Sistem Elektronik strategis harus berkewarganegaraan INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Auditor diatur dengan Peraturan Menteri.
