PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi.
(2) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi harus diperbaharui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
