PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN INFORMASI
Pasal 14
BAB 5 — LEMBAGA SERTIFIKASI
(1) Lembaga Sertifikasi berhak memungut biaya atas layanan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Besaran biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dengan mempertimbangkan biaya operasional Lembaga
Sertifikasi dan biaya lainnya.
