PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio. (2) Proses pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran; dan b. tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (3) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membayar biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
