PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA DASAR TEKNIK PENYIARAN DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
Dalam menyelenggarakan kegiatan, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib mentaati Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
