PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Menteri dapat memfasilitasi pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas di daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggal untuk menjamin hak-hak masyarakat atas informasi, menjaga integrasi nasional, dan terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. (2) Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. perencanaan program pembangunan pemerintah; b. usulan pemerintah pusat; c. usulan pemerintah daerah setempat; dan/atau d. usulan masyarakat setempat.
