Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan modal awal yang diperoleh dari kontribusi komunitasnya yang berasal dari 3 (tiga) orang atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas. (2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirian dan dana operasional dari pihak asing. (3) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (4) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sumber pembiayaan yang berkaitan dengan program kegiatan yang bersifat tidak tetap dan bukan merupakan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. (5) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri, KPI, dan komunitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
