PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Bakohumas berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA. (2) Bakohumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan bertanggung jawab kepada Menteri.
