PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas; dan b. prinsip kerja dalam pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerja sama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik.
