Pasal 8
BAB 4 — STANDAR PEMENUHAN PERMOHONAN AKTIVASI
(1) Persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar oleh Penyelenggara dalam waktu ≤24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari total permintaan aktivasi calon Pelanggan pascabayar. (2) Persyaratan permohonan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup verifikasi alamat dan kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku pada setiap Penyelenggara. (3) Pengukuran persentase pemenuhan permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut: Jumlah permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar terpenuhi ≤24 jam x100% Jumlah seluruh permohonan aktivasi calon Pelanggan pascabayar
