PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR KUALITAS PELAYANAN
Standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, dan Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan Penyelenggara yang diberikan kepada pelanggan: a. pascabayar; atau b. prabayar.
