PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 52
BAB 13 — STANDAR VOICE DELAY
(1) Persentase Voice Delay ≤800 (kurang dari atau sama dengan delapan ratus) milidetik wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari jumlah panggilan yang dicoba. (2) Perhitungan persentase Voice Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rumus sebagai berikut: Jumlah Voice Delay ≤800 milidetik x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
