PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 29
BAB 9 — STANDAR KECEPATAN JAWAB PETUGAS PUSAT LAYANAN PENGGUNA
Panggilan ke Pusat Layanan Pengguna tidak dimasukkan ke dalam pengukuran jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap panggilan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam hal terjadi: a. kerusakan pada pusat layanan Pengguna karena force majeure; b. kerusakan pada pusat layanan Pengguna akibat pihak ketiga; atau c. berkurangnya kapasitas pusat layanan Pengguna karena petugas (operator) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
