PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 9
BAB 5 — IZIN STASIUN RADIO
Khusus untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Direktorat Jenderal mengatur penggunaan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan batasan teknis melalui: a. Koordinasi dengan penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah berizin; b. Analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio; dan c. Pengukuran lapangan.
