Pasal 10
BAB 6 — PERUBAHAN DATA TEKNIS
(1) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi: a. Perubahan lokasi pemancar; b. Perubahan parameter teknis; dan/atau c. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi. (2) Perubahan lokasi pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahan lokasi letak stasiun pemancar televisi dalam satu wilayah layanan.
(3) Perubahan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan perangkat, perubahan daya pancar, perubahan pola radiasi antena, dan perubahan tinggi antena dalam satu wilayah layanan. (4) Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penambahan cakupan siaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang sama, yang dilakukan melalui: a. penambahan repeater dengan Izin Stasiun Radio tersendiri; b. perubahan daya pancar; c. perubahan pola radiasi antena; dan/atau d. perubahan tinggi antenna.
