Pasal 11
BAB 6 — PERUBAHAN DATA TEKNIS
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib memenuhi batasan teknis yang diatur Direktorat Jenderal melalui: a. analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio; b. pengukuran parameter teknis di lapangan; dan/atau c. dalam hal tertentu perlu koordinasi yang menghasilkan kesepakatan antara penyelenggara televisi siaran yang akan melakukan perubahan data dengan penyelenggara televisi siaran analog dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah memiliki Izin Stasiun Radio. (2) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio. (3) Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
