PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 12
BAB 7 — SERTIFIKASI PERANGKAT
Setiap alat dan perangkat radio siaran yang digunakan untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Direktur Jenderal.
