PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 13
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait.
