PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggara televisi siaran yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan telah memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
