PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO...
Pasal 8
BAB 5 — IZIN STASIUN RADIO
(1) Jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurang-kurangnya: a. 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan b. tidak melebihi dari wilayah layanan yang ditetapkan. (2) Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel).
